Lebih lanjut Revi mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.
“Untuk saat ini kami sudah memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias,” jelasnya.
Bagi ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun masa tahanan. (Vinolla)