Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat
Ekonomi

Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat

Farih
Farih Published 09 Jul 2024, 14:53
Share
2 Min Read
Ketua Wamti, Agusdin Pulungan (kesatu dari kanan) saat podcast Si Ipol.(foto sofian/ipol.id)
Ketua Wamti, Agusdin Pulungan (kanan) saat podcast Si Ipol. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penggusuran yang terjadi di sejumlah daerah serta makin tersingkirkan masyarakat pribumi dari tanah pertiwi dinilai tidak terlepas dari peran negara dalam mengatur regulasi pertanahan di tanai air.

Munculnya UU Cipta Kerja yang mengatur soal pengelolaan tanah pada 2020 lalu, diyakini bakal menyulitkan masyarakat dan mengeleminir generasi bangsa di masa yang akan datang.

Hal itu yang diungkapkan Ketua Wahana Masyarakat Tani Indonesia (Wamti), Agusdin Pulungan saat Podcast di Si Ipol, terkait Kuasa Tanah Siapa yang Punya?.

“UU Cipta Kerja Terkait dengan pengelolaan tanah harus dihapus atau direset ulang,” ujarnya, Selasa (9/7).

Baca Juga

Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Kuasa Tanah, Siapa yang Punya?
HMPTI Minta Waspadai PP 19 Terkait Pengelolaan Tanah di Kementerian Pintu Masuk ‘Cewe-Cawe’

Menurutnya, UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 merupakan antitesis dari UUPA 60 yang menyebutkan pengelolaan tanah diberikan pada rakyat. Sementara, dalam UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 pengelolaan tanah diserahkan pada investor.

“Jika pengelolaan tanah diberikan pada investor maka itu akan mengeleminir masyarakat, dan bahkan berdampak pada generasi muda yang akan datang. Karena investor akan dengan mudah memasukan kelompok kapital dari mana pun untuk mengelola tanah yang diberikan negara. Sementara, kaum papa akan kesulitan dalam mendapatkan tanah mencapai 2 hektar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agusdin mengungkapkan persoalan terbesar dalam pengelolaan tanah berada pada kepatuhan negara pada ideologi Pancasila. Sebab, sambung dia Pancasila mengamanatkan agar negara menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kenapa persoalan tanah begitu susah, karena tidak ada keadilan dalam upaya penyelesaiannya. Padahal kalau kita menilik kepemimpinan Sukarno, saat itu tanah didistribusikan pada masyarakat sehingga masyarakat bisa bertahan hidup dengan segala kebutuhannya,” tutupnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengelolaan tanah, uu cipta kerja, Wahana Masyarakat Tani Indonesia, wamti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK RI KPK Tetapkan ASN dan Pegawai BUMN Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
Next Article Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI), Mirwanto HMPTI Minta Waspadai PP 19 Terkait Pengelolaan Tanah di Kementerian Pintu Masuk ‘Cewe-Cawe’

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?