Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 15 Mantan Petugas Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Sebesar Rp6,3 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 15 Mantan Petugas Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Sebesar Rp6,3 Miliar
HeadlineHukum

15 Mantan Petugas Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Sebesar Rp6,3 Miliar

Bambang
Bambang Published 01 Aug 2024, 22:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi palu hakim di ruang persidangan. Foto: Freepik.com
Ilustrasi palu hakim di ruang persidangan. Foto: Freepik.com
SHARE

Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa KPk Syahrul Anwar menyebut para terdakwa telah menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut. Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan. Sementara itu, mereka yang berstatus petugas rutan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya.

“Untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa,” kata Syahrul.

Baca Juga

Nampak proyek pembangunan 21 unit toilet sekolah di tingkat SD dan SMP yang menelan anggaran mencapai Rp3,3 miliar. Foto: IG @makassar_iinfo
Dikbud Parepare Disorot Usai Anggarkan Rp3,3 Miliar Bangun Toilet Sekolah
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar kepada Ahli Waris Peserta
Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI Amankan Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 miliar
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: . Didakwa Lakukan Pungli, 15 Mantan Petugas Rutan KPK, 3 Miliar, Sebesar Rp6
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id Keluarga Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
Next Article Suasana opening ceremony IndoBeauty Expo 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: ipol.id/Vinolla 170 Perusahaan dari 12 Negara Meriahkan  IndoBeauty Expo 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Gaya hidup
Anniversary Merlynn Park Hotel – 16 Years Of Transformation Hospitality Beyond Excellence
18 Apr 2026, 09:33
Hukum
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
18 Apr 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?