Namun demikian, langkah dilakukan Kantor Imigrasi Jakut terus menyosialisasikan yang berkaitan dengan pengajuan visa legal, izin tinggal, paspor, kitas dan perpanjangan dokumen.
“Sosialisasi itu bertahap kami lakukan”.
Menurut Qriz, kebanyakan WN Nigeria ini memanfaatkan WNI, seperti halnya dengan memacari perempuan bahkan menikahi WNI.
“Jadi mereka punya pacar juga isteri secara legal itu semua untuk menutupi pergerakan ilegal/pelanggaran izin tinggal dilakukan WN Nigeria ini. Tapi langkah kami tak hanya sampai di sini, pengawasan dan sosialisasi izin tinggal orang asing terus digalakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Qriz menegaskan kembali, bagi WNI yang berupaya menutupi adanya aksi pelanggaran keimigrasian dilakukan WN Nigeria, seperti memberikan izin tinggal, sponsor perusahaan yang ilegal atau fiktif tentunya menjadi tanggung jawab mereka.
“Mereka (WNI) yang mengetahui ada Orang Asing melanggar keimigrasian diwajibkan harus melapor, baik pemilik hotel, indekos, hingga unit apartemen, harus melapor segera,” tandasnya.