“Saat kami cek ternyata betul mereka melanggar hukum keimigrasian,” tegas Andhika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap 16 WN Nigeria ini, pertama, dua WN Nigeria berinisial EPO dan GCE terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan juga Izin Tinggal sah dan masih berlaku (Illegal stay).
Kemudian WN Nigeria berinisial HCI terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada pejabat imigrasi pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian dan overstay selama 784 hari dan ditemukan adanya tindakan love scamming.
Selanjutnya, 10 Warga Nigeria inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay dengan kurun waktu bervariatif, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun. (Joesvicar Iqbal)