IPOL.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 73 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam amanatnya, Pj. Gubernur Sulsel menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.