“Partai politik memiliki AD/ART serta pedoman organisasi yang mengatur kewenangan dalam pengambilan Keputusan, ketika ketua umum partai politik mengundurkan diri,” paparnya.
Dengan demikian, Partai Golkar tetap dapat menyetujui pencalonan kepala daerah melalui pimpinan partai yang berwenang mengambil keputusan setelah ketua umumnya mengundurkan diri.
“Prinsipnya kewenangan penerbitan keputusan persetujuan pencalonan tersebut harus sesuai dengan AD/ART atau pedoman organisasi partai politik yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengungkapkan jika pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, tidak memengaruhi rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. (sofian)

