Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri, KPK Bungkam Status Terbaru Miryam S Haryani Terkait Perkara E-KTP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri, KPK Bungkam Status Terbaru Miryam S Haryani Terkait Perkara E-KTP
News

Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri, KPK Bungkam Status Terbaru Miryam S Haryani Terkait Perkara E-KTP

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2024, 17:30
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Pencegahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang kini tengah disidik KPK.

“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan (MSH) sudah dicegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Kendati demikian, Tessa belum memastikan apakah pencegahan yang diajukan oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan perubahan status MSH.

Tessa hanya mengatakan pencegahan kepada MSH berlaku selama enam bulan ke depan, berlaku sejak akhir Juli lalu.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

“Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” tambahnya.

Adapun MSH telah selesai diperiksa KPK, Selasa (13/8/2024) kemarin. Saat diperiksa, MSH didalami seputar pengetahuannya terhadap pengadaan e-KTP.

“Yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicekal ke Luar Negeri, kpk, Miryam S Haryani, Terkait Proyek e-KTP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KampoengLegenda Mal Ciputra Jakarta: Satu Tujuan, Berjuta Rasa Kampoeng Legenda Mal Ciputra Jakarta: Satu Tujuan, Berjuta Rasa
Next Article Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Kemenpora, di ruang sidang lantai 3, Kemenpora, Rabu (14/8). (foto:herry/kemenpora.go.id) Sertijab Dipimpin Sesmenpora, Ferry Hadju Resmi Jadi Kepala Biro Humas dan Umum Kemenpora

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?