Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Artis Angela Lee Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Tas Mewah Rp3,2 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Artis Angela Lee Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Tas Mewah Rp3,2 Miliar
Kriminal

Artis Angela Lee Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Tas Mewah Rp3,2 Miliar

Farih
Farih Published 15 Aug 2024, 21:45
Share
2 Min Read
Angela Lee
Angela Lee. Foto: Instagram @@angelalee87
SHARE

IPOL.ID – Kabar mengejutkan datang dari artis Angela Lee yang disebut baru saja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah senilai Rp3,2 miliar.

“Saar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).

Angela Lee dilaporkan oleh korbannya yang berinisial FI. Kasus tersebut bermula saat Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui perantaraan seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Awalnya, pembayaran dilakukan dengan lancar, sehingga Angela Lee kemudian langsung membeli 15 tas mewah dari FI dan menjualnya kepada orang lain. Namun, pembayaran yang dijanjikan Angela akan dilakukan secara mencicil tersebut hanya terealisasi satu kali.

“Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang yang digelapkan Angela itu dia pakai untuk membayar utang. Saat ini, Angela Lee telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

Penangkapan dilakukan usai Angela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik langsung menahan Angela Lee karena khawatir akan melarikan diri.

Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka serta foto tas LV messenger bag yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Angela Lee, penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Melalui program pembinaan Indigo, Telkom membina startup Automa dan memberikan dukungan pendanaan untuk mengurangi jejak karbon melalui pembangunan berkelanjutan pada industri supply chain. Foto: Telkom Indonesia Telkom Inkubasi Startup Automa untuk Tekan Jejak Karbon bagi Industri Supply Chain
Next Article mayat Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online di Cililitan Diduga terkait Utang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?