Sementara itu, tersangka MRS mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram.
“Tersangka mengiklankan konten video pornografi salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya polisi kedua tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Vinolla)