Pun antara tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim sependapat bahwa GN telah melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1).
Kendati vonis dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, pihak keluarga B tetap mengapresiasi putusan karena sudah menjatuhkan hukum 10 tahun penjara terhadap GN.
“Kalau kekuarga sudah pasrahkan ke keputusan hakim. Korban anak sudah lelah,” ungkap pengacara keluarga B, Muhammad Ari Pratomo saat dikonfirmasi Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, GN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan GN kepada ayah kandungnya yang lalu membuat laporan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan sela yang isinya membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari tahanan.