“Khususnya ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu,” tutur Komisioner Bawaslu Pusat itu.
Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. “Dari angka tersebut ditemukan terdapat tren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon,” tutupnya.(sofian)