Berdasarkan data OJK, likuiditas perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) serta alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 112,33 persen dan 25,37 persen. Angka tersebut jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara risiko kredit perbankan juga terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) nett dan NPL gross yang tetap rendah di bawah ambang batas, masing-masing berada di level 0,78 persen dan 2,26 persen. (lumi)
