IPOL.ID – Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan uji publik tingkat nasional atas perubahan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan yang dihelat di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Uji publik tingkat nasional ini merupakan tahap lanjutan dari pelaksanaan uji publik tingkat daerah sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tanggal 13 Juli 2024.
Kegiatan diikuti berbagai stakeholder, terdiri dari perwakilan Kementerian/ Lembaga/ Badan, Akademisi, Praktisi, NGO, dan berbagai perwakilan pihak lainnya. Dilaksanakan melalui kerjasama dengan World Food Programme (WFP) yang telah menjadi mitra Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan BNPB sejak Tahun 2018.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Dr. Lilik Kurniawan menyampaikan bahwa peraturan BNPB terkait sistem manajemen logistik dan peralatan baru ini akan memuat mengenai standar minimal kebutuhan, rencana pemenuhan.
“Kemudian pergudangan, pendistribusian serta klaster logistik dan digitalisasi berupa inalogpal sebagai aplikasi yang nantinya akan dipergunakan bersama-sama,” kata Lilik di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya, disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Nadhirah Seha Nur bahwa peraturan itu merupakan upaya membangun sistem logistik peralatan kebencanaan yang lebih terstruktur, efisien, dan responsif guna menghadapi berbagai bencana.
Urgensi yang mendasari disusunnya perubahan pada peraturan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan ini antara lain adalah, sebagai respon terhadap perubahan.
“Perban sismanlogpal yang berlaku saat ini dinilai tak lagi sesuai perkembangan dan tantangan penanggulangan bencana semakin kompleks,” jelas Nadhirah.
Lalu sebagai upaya perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam memastikan ketersediaan logistik peralatan memadai dan mudah diakses, selanjutnya keharmonisan dengan peraturan lain karena ditemukan bahwa terdapat 21 peraturan masih berlaku.
Mengatur aspek-aspek terkait logistik peralatan bencana berpotensi menimbulkan duplikasi dan pemborosan, sehingga diperlukan satu peraturan lebih komprehensif untuk menyederhanakan sistem dan meningkatkan efektivitas.
“Perubahan peraturan ini juga dilakukan sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Memiliki aspirasi baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi, dan terakhir sebagai hasil evaluasi kesalahan dan kelemahan peraturan”.
Karena dipandang perlu melakukan redesain sistemi, refrasa dan penambahan ruang lingkup. Sehingga, atas dasar hal-hal tersebut Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan menyusun perubahan pada Perban Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.
Uji publik tingkat nasional ini mendapat banyak tanggapan positif dari berbagai peserta yang hadir, antara lain dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial.
Lalu Universitas Pertahanan, Universitas Syahid, Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, BPKP, TNI, Perhimpunan OHANA dan peserta lainnya yang memberikan saran dan masukan, baik terkait substansi materi, teknis, maupun dari segi kebijakan lain yang perlu diperhatikan.
“Uji publik tingkat nasional ini diharapkan dapat terlahir peraturan efektif dan berdampak positif dalam penanggulangan bencana. Sehingga dapat dijadikan awal transformasi menuju sistem penanggulangan bencana lebih tangguh dan responsif menghadapi berbagai ancaman bencana di masa depan,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
BNPB Uji Publik Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional
