“Data di aplikasi ini juga dapat digunakan oleh masing-masing kepala daerah sebagai acuan pada pengajuan usulan kuota BBM ke BPH Migas. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengontrol apakah BBM subsidi sudah digunakan sebagaimana mestinya atau ada potensi penyalahgunaan nantinya,” jelas Halim.
Sinergitas antara BPH Migas, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Penugasan diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ada pertanyaan atau kendala sehubungan dengan aplikasi surat rekomendasi ini, bisa disampaikan ke Helpdesk BPH Migas di nomor whatshap 081230000136 agar bisa ditindaklanjuti,” paparnya.
Kegiatan Technical Meeting yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan upaya agar aparat dan instansi penerbit Surat Rekomendasi dapat memahami dan melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.
Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hartono, menyampaikan bahwa pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu roda perekonomian masyarakat.