IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menggelar kampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)” mulai 4 – 9 Agustus 2024 di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap masyarakat pekerja Indonesia khususnya di sektor informal.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek Andry Rubiantara dan Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep.
Di sela acara tersebut Andry Rubiantara mengatakan KKBC merupakan kegiatan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang menyasar kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
”Kegiatan ini juga dalam rangka upaya untuk mencapai universal coverage program BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja bukan penerima upah di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Andry.
Menurut Andry terdapat lima mitra agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang siap di tempat berjaga untuk melayani pendaftaran kepesertaan BPU di tempat.
Andry menekankan pentingnya kolaborasi sesama agen Perisai untuk semakin menggencarkan cakupan kepesertaan untuk masyarakat pekerja. Terutama, untuk warga yang memiliki jenis usaha atau memiliki pekerjaan di bidang sektor informal.
”Agen Perisai bisa menjadi salah satu channel bagi seluruh pekerja Indonesia terutama pekerja informal agar dapat memperoleh akses jaminan sosial,” ungkap Andry.
Andry menjelaskan pekerja BPU dapat mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program itu sangat murah yaitu setiap orang hanya Rp16.800 per bulan.
Dikatakan, program JKK memberikan manfaat yang tak terbatas atau unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja.
”Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Andry.
Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp42 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Dari iuran hanya Rp16.800 itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya,” ungkap Andry.
Sementara itu salah satu peserta kegiatan KKBC, Yuli, mengaku keberadaan agen Perisai yang berjaga di venue acara memudahkannya untuk dapat memperoleh informasi lanjutan tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
”Setelah kita paham dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang memang kita butuhkan untuk perlindungan kita, maka kita langsung dapat mendaftar di tempat dan kartunya bisa langsung diproses ,” ujar Yuli. (msb/dani)