Menurut Rommi, manfaat beasiswa ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal kesejahteraan keluarga pekerja. Salah satu tujuannya agar anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak putus sekolah jika si peserta meninggal dan kehilangan penghasilan.
“Manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rommi. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran. Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun.
Syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu, anak usia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Manfaat beasiswa ini berlaku untuk dua orang anak peserta. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.