IPOL.ID – Artis Bunga Zainal akan segera diperiksa poliri terkait kasus penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian Rp6,2 miliar. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami perihal dugaan penipuan yang dilaporkannya.
“Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (29/8).
Dijelaskan Ade, korban menunjukkan bukti kwitansi, perjanjian kerja sama, hingga somasi saat membuat laporan. Investasi fiktif itu diduga dilakukan AAACD dan SFSS.
“Dalam laporannya ini atas Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” sebutnya.
Laporan Bunga Zainal itu terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. (far)