Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cara Hapus Permanen dan Tutup Sementara Akun Facebook
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Cara Hapus Permanen dan Tutup Sementara Akun Facebook
Tekno/Science

Cara Hapus Permanen dan Tutup Sementara Akun Facebook

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 19 Aug 2024, 07:58
Share
2 Min Read
Ilustrasi (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Anda bisa kapanpun menghapus akun Facebook yang dimiliki. Anak perusahaan Meta itu memungkinkan pengguna untuk menghapus akun langsung dari dalam platform. Diluncurkan sejak 2004 lalu, Facebook jadi salah satu platform media sosial terbesar yang ada sekarang. Miliaran masyarakat jadi pengguna platform itu, mungkin termasuk Anda.

Namun tak sedikit juga orang yang ingin berhenti menggunakannya. Ada banyak alasan, termasuk alasan ingin meninggalkan dunia media sosial hingga keamanan data di dunia maya.

Facebook memiliki dua opsi untuk menghapus akun. Pertama adalah sementara hanya akan berlaku beberapa waktu saja dan pengguna masih bisa menggunakannya di masa depan.

Profil akun yang ditutup sementara akan disembunyikan. Namun masih bisa dilihat oleh pengguna yang menjadi teman dengan akun tersebut. Selain itu juga ada hapus permanen. Ini akan menghapus seluruh akun secara keseluruhan.

Baca Juga

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Group FB Inses Fantasi Sedarah
Kebocoran Data Merupakan Pelanggaran Serius, Meta Perketat Aturan
Beredar Akun Facebook Palsu Pj Gubernur Bahtiar, Masyarakat Sulbar Diminta Hati-Hati!

Data yang tersedia dalam Facebook tidak bisa dipulihkan jika memilih menghapus akun secara permanen. Termasuk foto, postingan, hingga video yang pernah diunggah di dalam akun.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akun facebook, facebook, hapus permanen, hapus sementara
Wilson B. Lumi 19 Aug 2024, 07:58
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemprov DKI mengadakan program perpanjangan SIM gratis khusus bagi perempuan dalam rangka Hari Kartini. Foto: NTMC Polri Warga Kota Depok, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Anda Hari Senin 19 Agustus 2024
Next Article PM Thailand termuda sepanjang sejarah, Paetongtarn Shinawatra. Foto: IG Restu Raja Turun, Paetongtarn Shinawatra Dilantik Jadi PM Thailand Termuda

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
HeadlineJakarta Raya
Diduga Tolak Tangani Pasien, Legislator Nasdem Desak Dinkes Evaluasi Ijin RS Pluit
13 Jun 2025, 23:02
HeadlineNusantara
Forum Pemred dan Andra Soni Ngobrol Blak-blakan: Dari UMKM hingga Dinasti Politik
13 Jun 2025, 14:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?