Tjandra yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu menyampaikan bahwa WHO mendeklarasikan mpox sebagai outbreak a public health emergency of international concern atau wabah keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Jika kondisi tersebut tidak terkendali, maka statusnya akan naik menjadi pandemi.
“Sejauh ini sudah ada tujuh atau delapan outbreak a public health emergency of international concern yang sebagian besar berhasil ditanggulangi dan tidak menjadi pandemi,” ungkapnya.
Mpox dinilainya tidak akan membesar jadi pandemi, lantaran mpox sudah pernah dinyatakan sebagai wabah keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional pada 2022 dan pernyataan dicabut pada 2023 karena kasusnya sudah selesai.
Alasan kedua, lantaran penularan mpox lewat kontak erat melalui kulit, berbeda dengan COVID-19 yang lewat virus yang bisa menular melalui batuk. Sedangkan alasan ketiga karena pandemi COVID-19 telah mengajarkan banyak hal sehingga lebih siap dalam menghadapi masalah termasuk mpox.