IPOL.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Benefical Ownership (BO) Bagi Notaris Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/08/2024).
Bertempat di Hotel Rosewood Royal Kuningan Jakarta Selatan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Muhayan), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati), Perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Majelis Pengawas Daerah (MPD) DKI Jakarta dan Notaris di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Mutia Farida dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana merupakan menjadi penyebab diterapkannya PMPJ.