IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) pada Kementerian ESDM periode 2020-2024, Tutuka Ariadji (TA), Senin (19/5/2025).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (19/5/2025).
Selain TA, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya, baik yang berasal dari PT Pertamina maupun anak usahanya serta pihak swasta.
Mereka antara lain berinisial WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013 dan DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
Kemudian, HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021, YRW selaku Sr Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023 dan SP selaku Ast Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).