“Untuk sementara belum ada perihal aliran dana ke partai, tetapi semua petunjuk masih didalami. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka ditetapkan dalam perkara ini, terdiri dari empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Adapun kasus ini pernah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/2023) Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. (Yudha Krastawan)