IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan adanya korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Kali ini, KPK telah memeriksa dua orang ASN dari Kemenhub, yakni CNR dan FPS. Pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Tengah, untuk tersangka YO,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Saksi CNR merujuk pada Choirul Noor Ramdhan dan Fathir Payungan Siregar yang sama2 merupakan ASN di Kemenhub. Sementara tersangka YO merujuk pada Yogi Oktarisza selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang.
YO sebelumnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu. (Yudha Krastawan)
Dalami Keterlibatan PPK DJKA Jawa Tengah, KPK Garap 2 Saksi dari ASN Kemenhub
