IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait dugaan adanya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mapolresta Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan upah pungut dan pemotongan iuran oleh sejumlah kepala subbagian dan kepala bidang di lingkungan Pemkot Semarang.
Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pemotongan insentif pegawai.
“Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).
Sayangnya, Tessa belum menyebutkan nama-nama saksi yang dipeirksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun bedasarkan informasi, nama-nama para saksi yang diperiksa antara lain, Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II Kamal Yoga Sasono, Kepala Subbidang Penagihan Pajak Daerah II Mulyo Cahyono, Kepala Subbidang Penagihan Pajak Daerah I Sodiq Dian Ika Saptiyanto, serta Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wasis Purwoko.
Lalu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang RR Dwi Setyowati, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Idha Sulistyowati Ika Srinanda, serta lima PNS lain di lingkungan Pemkot Semarang. “Semuanya hadir,” ujarTessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita sebagai tersangka. Selain Mba Ita, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yang terseret kasus ini, termasuk sang suami, Alwin Basri. (Yudha Krastawan)