Dia menambahkan, belakangan ini sangat banyak sekali anomali-anomali terjadi. Upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dan berbagai cara dilakukan. Seperti lahirnya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal, ketidaknetralan aparat, cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, dan intimidasi terhadap jurnalis.
Lahirnya DePA-RI, diharapkan memberikan warna lain, di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air. Sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan gemerlap. Namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kezaliman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Luthfi menegaskan, selama memimpin DePA RI, dia berjanji tak akan pernah bersikap partisan, namun tetap akan independen, berdiri di semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.
“Sekali lagi, saya akan berada di tengah bersama rakyat pencinta kebenaran dan keadilan. Tidak ke kanan, tidak ke kiri, tak akan membedakan suku, agama, ras, gender serta perbedaan pandangan politik. Saya akan tetap mengawal profesi advokat dan DePA RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar, selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)