“Tentu saja saya tidak menerima (dijadikan terdakwa), apalagi masalah palsuan. Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya usai sidang.
“Saya tak terima (dijadikan terdakwa),” tandasnya.
“Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.
Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menujukan C396 ada di Cempaka Putih.
“Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkapnya.
Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berhadap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.
“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di. (ahmad)
