IPOL.ID-Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan adanya monopoli bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor,” kata Praswad kepada wartawan dikutip Senin (5/8/2024).
Disebutkannya dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor diatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan. Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.
“Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya,” ungkap dia.
Lantas, ia menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia. Dibutuhkan penanganan yang komprehensip dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen.