Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Resmi Ajukan Banding Perkara SYL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Resmi Ajukan Banding Perkara SYL
Hukum

Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Resmi Ajukan Banding Perkara SYL

Yudha
Yudha Published 06 Aug 2024, 23:00
Share
2 Min Read
Screenshot 1 3
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terkait perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Memori banding tersebut diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Dalam keterangannya, Jaksa KPK Muhammad Hadi menekankan salah satu poin yang menjadi dasar untuk menempuh banding yakni lebih rendahnya vonis hakim ketimbang tuntutan jaksa.

Dimana, SYL divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu dengan total Rp14,6 miliar.

“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Hadi.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Hadi menekankan, tujuan pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta diharapkan mampu menimbulkan efek supaya orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk itu, jaksa KPK berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memutus kasus ini dengan objektif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding, hukum, jaksa kpk, kpk, Menteri Pertanian (Mentan), Muhammad Hadi, Pemerasan dan Gratifikasi, pengadilan tipikor, Syahrul Yasin Limpo, SYL, vonis, Vonis Ringan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Terkini Kondisi Anak Korban Penganiayaan di Cilincing Dirawat di RS Polri Kramat Jati Terkini Kondisi Anak Korban Penganiayaan di Cilincing Dirawat di RS Polri Kramat Jati
Next Article Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama mencegah konflik pertanahan. Foto: IG, @agusyudhoyono (tangkap layar) Menteri AHY dan Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?