IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan, Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024), sekira pukul 12.40 WIB. Hasbi terlihat dengan kondisi tangan diborgol dan memakai rompi tahanan KPK.
“Tersangka HH (Sekretaris Mahkamah Agung), diperiksa terkait TPPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan HH tsebagai tersangka TPPU. Hal itu menyusul penetapan HH sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, HH telah divonis enam tahun penjara. HH terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selain itu, HH juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan dipidana kurungan selama enam bulan.
HH dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yudha Krastawan)