IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI), Kamis (22/8/2024). Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut akan diperiksa terkait kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sayangnya, Tessa belun merinci keterkaitan maupun detail materi pemeriksaan AHI, mengingat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sedang berlangsung.
“Kegiatan pemeriksaan masih sementara berlangsung,” ungkap Tessa.
Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Melalui pengembangan ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Meski belum menyebutkan identitas tersangka, namun diketahui tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)