Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Mendes PDTT Bakal Dicecar Soal Penyelewengan Dana Hibah Jatim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dipanggil KPK, Mendes PDTT Bakal Dicecar Soal Penyelewengan Dana Hibah Jatim
Headline

Dipanggil KPK, Mendes PDTT Bakal Dicecar Soal Penyelewengan Dana Hibah Jatim

Farih
Farih Published 22 Aug 2024, 15:31
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK RI
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI), Kamis (22/8/2024). Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut akan diperiksa terkait kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

“Saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sayangnya, Tessa belun merinci keterkaitan maupun detail materi pemeriksaan AHI, mengingat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sedang berlangsung.

“Kegiatan pemeriksaan masih sementara berlangsung,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Melalui pengembangan ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Meski belum menyebutkan identitas tersangka, namun diketahui tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: abdul halim iskandar, dana hibah jatim, kpk, mendes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240822 WA0074 Dimeriahkan Tarian Kolosal, Gubernur Sahbirin Buka Porwanas XIV
Next Article tangkapan layar dan pesan WhatsApp penipuan dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala BPN Kota Depok. (Foto: Ist Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?