IPOL.ID – Polda Jambi menetapkan empat pejabat di Universitas Jambi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) program magang (ferienjob) mahasiswa ke Jerman.
Penetapan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri.
Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, dari keempat tersangka tersebut, salah satunya adalah SS yang merupakan guru besar.
Namun keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena mereka dianggap kooperatif.
“Tidak ditahan tapi, karena mereka kan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” katanya, Selasa (20/8).
Dia menyebut, dalam kasus TPPO ini, tersangka SS berhubungan langsung dengan agensi penyedia ferienjob. Sementara, tiga tersangka lainnya melakukan perekrutan mahasiswa.
“Iya dugaannya mereka (tersangka) dapat imbalan. Masih didalami oleh penyidik peran lebih lanjut masing-masing tersangka ya,” ucapnya. (far)