IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu (17/8/2024). Layanan SIM Keliling diliburkan sementara dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan ke-79 RI.
Demikian informasi tersebut dikutip dari akun instagram @satpasmetrojaya yang diunggah pada Jumat (16/8/2024).
“Dalam Rangka Libur Nasional Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-79 Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, Pelayanan Satpas Sim Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim dan Unit Sim Keliling DILIBURKAN,” tulis informasi tersebut.
Pada tanggal tersebut, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpad DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling Jakarta akan diliburkan untuk sementara waktu.
Adapun, pelayanan terkait penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Senin (19/8/2024). Begitupun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17 Agustus 2024 akan mendapat dispensasi perpanjangannya di tanggal 19 Agustus 2024.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang mau habis masa berlakunya. Dalam prosesnya setiap pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.