Dalam proses pengajuannya, Netty menuturkan setiap WBP mendapat pembebasan bersyarat yang hendak keluar negeri terlebih dahulu harus mengajukan izin ke Bapas.
Dari Bapas surat pengajuan tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dari Ditjen PAS ke Menteri. Kalau Menteri, memang semuanya (pihak terkait seperti Kejaksaan) menyetujui diperbolehkan ke luar negeri dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” urainya. (Joesvicar Iqbal)