Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
HeadlineHukum

Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin

Bambang
Bambang Published 21 Aug 2024, 21:49
Share
2 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso yang sudah mengantongi pembebasan bersyarat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty menjelaskan, Jessica dapat bepergian bila mendapatkan izin dari sejumlah pihak terkait.

“Pada prinsipnya diperkenankan asal mendapat izin dari Menteri (Hukum dan HAM). Alasannya (ke luar negeri) hanya untuk berobat, atau beribadah,” kata Netty di Jakarta Timur, Rabu (21/8/2024).

Ketentuan ini berlaku umum bagi setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga

Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni mendapat izin dari Imigrasi dan Kejaksaan, karena selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus melakukan wajib lapor ke Kejaksaan.

“Tentunya (pengajuan perjalanan luar negeri) melalui prosedur yang sudah ditentukan, harus ada izin, bebas cekal dari imigrasi harus ada. Izin dari Kejaksaan pun juga harus ada,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ingin ke Luar Negeri, Jessica, Tetap Harus Ajukan Izin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengapresiasi, program WTAB dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Dok/ATR/BPN Menko Polhukam Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN, Menggagas Konsep WTAB
Next Article JAPFA Chess Festival 2024 IM Yoseph Taher, Jawara Open Putra Theodora juara Senior Putri. Foto/ipol JAPFA Chess Festival 2024: IM Yoseph Taher Jawara Open Putra dan Theodora juara Senior Putri

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?