Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
HeadlineHukum

Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara

Bambang
Bambang Published 21 Aug 2024, 19:15
Share
2 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Kendati pembebasan bersyarat sudah didapat oleh Jessica Kumala Wongso. Namun Jessica tetap diharuskan untuk menjalani wajib lapor hingga Tahun 2032.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty menerangkan, Jessica (tetap) diharuskan menjalani wajib lapor sampai 27 Maret 2032 mendatang.

Selama menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, ada tiga tahapan harus dilaksanakan Jessica yakni tahap awal pembimbingan, kedua tahap lanjutan, dan ketiga tahap akhir.

“Tahap awal wajib lapor satu bulan sekali, wajib hadir di Bapas. Di tahap awal selain wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan juga wajib pengawasan ke tempat tinggal,” ungkap Netty pada awak media di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

Tahap awal ini, lanjut Netty, merupakan 1/3 selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 18 Agustus 2024pada saat dia keluar dari Lapas Pondok Bambu hingga 13 Juli 2026 mendatang.

Pada bimbingan tahap lanjutan terhitung 1/3-2/3 menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 14 Juli 2026 hingga 3 Mei 2030 Jessica diharuskan wajib lapor kurun waktu dua bulan sekali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jakarta Timur-Utara, Jessica, Wajib Jalani Ini ke Bapas
Bambang 21 Aug 2024, 19:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Kwarnas Bidang Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan komitmen Indonesia dan Gerakan Pramuka mendukung hak-hak kemerdekaan rakyat Palestina. Di Konfrensi Kepanduan Dunia di Mesir, Prof Ni’am Serukan Dukungan Kemerdekaan Palestina
Next Article PBSI Indonesia International Challenge 2024: Langkah Apik Mutiara Ayu Puspitasari, Yulia Yosephine dan Bilqis Prasista

TERPOPULER

TERPOPULER
Hukum

Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Olahraga
Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025
24 Jun 2025, 07:00
HeadlineKriminal
Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!
24 Jun 2025, 14:50
HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?