Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
HeadlineHukum

Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat

Bambang
Bambang Published 21 Aug 2024, 23:30
Share
1 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Jessica Kumala Wongso yang tengah bebas bersyarat bakal mendapatkan dua bimbingan selama menjalani pembebasan bersyarat sampai Tahun 2032.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty menerangkan bahwa ada dua bentuk bimbingan yang diberikan selama Jessica bebas bersyarat.

“Ada pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Nanti bentuk pembimbingan disesuaikan dengan klien, sebetulnya kebutuhan klien ini apa,” ujar Netty pada awak media di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Bimbingan kemandirian ini berupa peningkatan kemampuan yang diberikan pembimbingan kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara terhadap Jessica.

Baca Juga

Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

Nantinya, PK Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara yang akan mendalami apakah Jessica membutuhkan peningkatan kemampuan tertentu selama menjalani pembebasan bersyarat.

“Dalami lagi sebetulnya yang bersangkutan yang bersangkutan butuh bimbingan apa. Apakah bimbingan kemandirian atau kepribadian, tapi-tapi keduanya tetap dilaksanakan,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dapat Dua Bimbingan, Jessica, Selama Jalani Bebas Bersyarat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK OJK Perkuat Insfrasruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Next Article Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel Tetapkan Eks Kadis PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Baru Korupsi Internet

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?