Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032
HeadlineHukum

Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

Bambang
Bambang Published 19 Aug 2024, 23:45
Share
2 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang. Foto: Ist
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mendapatkan pembebasan bersyarat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang.

Jessica mengenakan kaos warna hijau didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, siang tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Imran mengatakan, Jessica datang untuk proses mengurus administrasi pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu.

“Jadi Jessica ini penanganan perkara awalnya (saat sidang di Kejari) Jakarta Pusat. Kami di sini hanya menerima pemberitahuan saja,” ujar Imran pada awak media di Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Baca Juga

Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan hanya menerima pemberitahuan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Sedangkan untuk proses wajib lapor selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat hingga 27 Maret 2032 tidak di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032, Jalani Wajib Lapor, Jessica
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, kekerasan terhadap wanita. Foto: Freepik, @freepik Viral Pria Aniaya Pacar Dalam Lift Hotel, Pelaku Cekik Hingga Banting Korban
Next Article dharma pongrekun dan kun wardana abyoto Dharma Pongrekun Lolos Pilgub DKI, Bawaslu Tetap Usut Laporan Pencatutan KTP

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Nasional
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
22 Apr 2026, 11:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?