Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032
HeadlineHukum

Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

Bambang
Bambang Published 19 Aug 2024, 23:45
Share
2 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang. Foto: Ist
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang. Foto: Ist
SHARE

“Setelah kami teliti ternyata itu pengawasannya di Jakarta Utara, sesuai dengan alamat KTP,” ungkap dia.

Lebih jauh, Imran menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat pengantar kepada Jessica dan tim penasihat hukumnya untuk mengurus proses wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sehingga saat proses wajib lapor Jessica tidak lagi datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan datang melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai alamat domisili.

“Sudah kami sampaikan, tadi ke sini cuma ambil surat itu diserahkan ke (Kejaksaan) Jakarta Utara,” kata Kajari Jaktim. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032, Jalani Wajib Lapor, Jessica
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, kekerasan terhadap wanita. Foto: Freepik, @freepik Viral Pria Aniaya Pacar Dalam Lift Hotel, Pelaku Cekik Hingga Banting Korban
Next Article dharma pongrekun dan kun wardana abyoto Dharma Pongrekun Lolos Pilgub DKI, Bawaslu Tetap Usut Laporan Pencatutan KTP

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?