Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara
HeadlineHukum

Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jessica Wajib Jalani Ini ke Bapas Jakarta Timur-Utara

Bambang
Bambang Published 21 Aug 2024, 19:15
Share
2 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, saat mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/8/2024). Foto: Ist
SHARE

Kemudian sampai pada tahap bimbingan akhir terhitung 3 Mei 2030 hingga 27 Maret 2032, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara setiap tiga bulan sekali.

“Tahap lanjutan wajib lapor dua bulan sekali, dan di tahap akhir wajib lapor tiga bulan sekali. Ini sesuai ketentuan yang ada dan kita pakai itu Peraturan Ditjen (Pemasyarakatan),” tukas dia.

Apabila Jessica ingin melakukan perjalanan antar Provinsi wajib melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Lebih jauh, Netty menegaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus memenuhi ketentuan ditetapkan, di antaranya, tidak melakukan tindak pidana dan melanggar norma-norma sosial.

Baca Juga

Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist
Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Ingin ke Luar Negeri, Jessica Tetap Harus Ajukan Izin
Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

“Tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Melakukan perbuatan pidana kembali, ataupun berbuat sesuai yang sudah ditetapkan. Misalnya berbuat onar, hingga hidup tidak beraturan,” tegas Netty. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Bersyarat Sudah di Tangan, Jakarta Timur-Utara, Jessica, Wajib Jalani Ini ke Bapas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Kwarnas Bidang Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan komitmen Indonesia dan Gerakan Pramuka mendukung hak-hak kemerdekaan rakyat Palestina. Di Konfrensi Kepanduan Dunia di Mesir, Prof Ni’am Serukan Dukungan Kemerdekaan Palestina
Next Article PBSI Indonesia International Challenge 2024: Langkah Apik Mutiara Ayu Puspitasari, Yulia Yosephine dan Bilqis Prasista

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?