Menyikapi judi online yang sangat destruktif ini, pemerintah memang tidak tinggal diam. Beberapa langkah tegas sudah dilakukan, mulai dari pemblokiran situs judi online, penangkapan terhadap oknum-oknum yang terbukti mempromosikan judi online, menjadi bandar judi, hinggga telah dibentuk satgas penanganan judi online. Namun demikian, memberantas judi online yang sudah terlanjur mewabah dan merusak masyarakat tidak cukup hanya dengan melakukan hal-hal tersebut.
Pemerintah perlu menempuh pendekatan yang tepat agar penyakit ini segera lenyap dari bumi Indonesia. Hemat penulis, solusinya adalah dengan pendekatan kesejahteraan. Jangan biarkan rakyat menganggur tanpa penghasilan, jangan biarkan rakyat tidak memiliki pekerjaan. Sibukkan rakyat dengan kegiatan padat karya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah perlu meninjau efektivitas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) baik sebagai materi pelajaran wajib di sekolah-sekolah atau sebagai materi kuliah wajib di perguruan tinggi. Materi PPKN jangan hanya sebatas formalitas belaka, namun benar-benar mesti dihayati dan diinternalisasi ke dalam jiwa masing-masing peserta didik utamanya terkait substansi sila pertama Pancasila yang berperan sebagai perisai dan jati diri bangsa. (tim)