IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru itu berinisial SPT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari – Juni 2020.
“Berdasar bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi, penyidik telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jaksel, Selasa (13/8/2024).
“Tersangka berinisial SPT selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari – Juni 2020,” sambungnya.
Atas penetapan tersangka baru tersebut, penyidik pidana khusus telah menetapkan sebanyak 23 tersangka, termasuk seorang tersangka yang diduga melakukan perbintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, korps adhyaksa tersebut hingga kini juga telah memeriksa sebanyak 195 saksi, termasuk tersangka SPT yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini bersama dua saksi lainnya yakni HS dan ASQ.
Untuk kepentingan penyidikan, Harli menyebut tersangka SPT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tersangka (SPT) ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 – 1 September 2024,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)