Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait.
“Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional,” ujar Jaksa Agung.
Selain Pilkada Serentak, Jaksa Agung menambahkan bahwa Bangsa Indonesia akan memasuki masa transisi kepemimpinan. Pergantian pemerintahan ini, tentu akan membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Menurut Jaksa Agung, suksesi kepemimpinan ini harus menjadi momentum bagi Insan Adhyaksa untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum yang telah dilakukan agar sesuai dengan harapan masyarakat untuk menghadirkan keadilan yang substantif. (Yudha Krastawan)