Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama. “Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ungkapnya.
Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah. “Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.
Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), “Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh,” harapnya kemudian.
Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman menuturkan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah. Apalagi, lanjutnya, secara keseluruhan madrasah berstatus negeri hanya sebanyak 4.041 dari total 87.425 madrasah yang ada di Indonesia. “Sisanya, sebanyak 83.384 madrasah berstatus swasta,” jelasnya