Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JK Tolak Munas Dimajukan dan Minta Syarat Ketum Minimal 5 Tahun Kader Golkar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > JK Tolak Munas Dimajukan dan Minta Syarat Ketum Minimal 5 Tahun Kader Golkar
Politik

JK Tolak Munas Dimajukan dan Minta Syarat Ketum Minimal 5 Tahun Kader Golkar

Farih
Farih Published 12 Aug 2024, 13:45
Share
1 Min Read
Kader senior Partai Golkar, Jusuf Kalla. Foto: Humas UP
Kader senior Partai Golkar, Jusuf Kalla. Foto: Humas UP
SHARE

IPOL.ID  – Mundurnya Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto secara mendadak 4 bulan menjelang Munas digelar menimbulkan pro dan kontra terhadap percepatan Munas 2024.

Mantan Wakil Presiden yang juga kader senior Partai Golkar, Jusuf Kalla secara terang-terangan menolak adanya wacana mempercepat Munas di Agustus 2024.

“Kalau sesuai aturan, Pak Airlangga itu masa kepemimpinan akan berakhir pada Desember mendatang. Jadi untuk saat ini bisa digantikan oleh pelaksana tugas ketua umum sambil menunggu masa jabatan berakhir Ketua Umum pada Desember nanti,” ujar politisi yang akrab disapa JK itu, Senin (12/8/2024).

Dia mengatakan, adapun untuk calon ketua umum. JK mengatakan, Partai Golkar memiliki aturan diinternal yang harus dikedepankan.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD DKI, Basri Baco. Foto: Ist
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai

Syarat utama, kata JK kader yang akan maju dalam Munas harus memiliki kartu anggota selama lima tahun.

“Jika itu sudah dipenuhi. Maka hal kedua, kader itu harus menjadi pengurus di tingkat pusat atau pun setingkat dibawahnya, yakni pengurus tingkat provinsi. Jadi tidak bisa kader dari luar partai tiba-tiba menjadi calon Ketum,” jelasnya.

Saat ini, sejumlah nama dikaitkan bakal menggantikan Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Golkar. Yang paling santer dua nama yakni, Bahlil dan Gibran Rakabuming.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga hartarto, golkar, Jusuf Kalla, munas golkar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Humas Setkab Jokowi Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi pada Sidang Kabinet Perdana di IKN
Next Article Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar Sorot Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Ansory Siregar: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?