Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JK Tolak Munas Dimajukan dan Minta Syarat Ketum Minimal 5 Tahun Kader Golkar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > JK Tolak Munas Dimajukan dan Minta Syarat Ketum Minimal 5 Tahun Kader Golkar
Politik

JK Tolak Munas Dimajukan dan Minta Syarat Ketum Minimal 5 Tahun Kader Golkar

Farih
Farih Published 12 Aug 2024, 13:45
Share
1 Min Read
Kader senior Partai Golkar, Jusuf Kalla. Foto: Humas UP
Kader senior Partai Golkar, Jusuf Kalla. Foto: Humas UP
SHARE

IPOL.ID  – Mundurnya Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto secara mendadak 4 bulan menjelang Munas digelar menimbulkan pro dan kontra terhadap percepatan Munas 2024.

Mantan Wakil Presiden yang juga kader senior Partai Golkar, Jusuf Kalla secara terang-terangan menolak adanya wacana mempercepat Munas di Agustus 2024.

“Kalau sesuai aturan, Pak Airlangga itu masa kepemimpinan akan berakhir pada Desember mendatang. Jadi untuk saat ini bisa digantikan oleh pelaksana tugas ketua umum sambil menunggu masa jabatan berakhir Ketua Umum pada Desember nanti,” ujar politisi yang akrab disapa JK itu, Senin (12/8/2024).

Dia mengatakan, adapun untuk calon ketua umum. JK mengatakan, Partai Golkar memiliki aturan diinternal yang harus dikedepankan.

Baca Juga

Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Perundingan IEU-CEPA
Hadapi Tarif Trump, Indonesia Usulkan Proposal Komprehensif dan Fair
Beda dengan Negara Lain, AS Nilai Proposal Tarif Resiprokal RI Lebih Konkret

Syarat utama, kata JK kader yang akan maju dalam Munas harus memiliki kartu anggota selama lima tahun.

“Jika itu sudah dipenuhi. Maka hal kedua, kader itu harus menjadi pengurus di tingkat pusat atau pun setingkat dibawahnya, yakni pengurus tingkat provinsi. Jadi tidak bisa kader dari luar partai tiba-tiba menjadi calon Ketum,” jelasnya.

Saat ini, sejumlah nama dikaitkan bakal menggantikan Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Golkar. Yang paling santer dua nama yakni, Bahlil dan Gibran Rakabuming.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga hartarto, golkar, Jusuf Kalla, munas golkar
Farih 12 Aug 2024, 13:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Humas Setkab Jokowi Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi pada Sidang Kabinet Perdana di IKN
Next Article Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar Sorot Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Ansory Siregar: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina

TERPOPULER

TERPOPULER
Hukum

Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Olahraga
Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025
24 Jun 2025, 07:00
HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Nusantara
Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Gunung Rinjani Dikebut
24 Jun 2025, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?