IPOL.ID-Enam bulan sudah posisi plt sejumlah kepala dinas di Jakarta. Uniknya, hingga kini masih banyak SKPD yang tidak juga didefinitifkan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengisinya dengan pejabat definitif.
“Saya mengingatkan Kepada Pemprov DKI terkait posisi jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa 6 bulan harus segera mengisinya dengan pejabat definitif. Karena banyak jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa jabatan 6 bulan,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu, Sabtu (3/8/2024).
Politisi yang terpilih dari dapil 10 Jakbar itu menilai, jabatan plt melebihi waktu 6 bulan merupakan pelanggaran aturan. Sebab, sambungnya lagi berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang konsiderannya merujuk kepada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.”Jabatan Plt Kadis hanya boleh dijabat selama 3 bulan dan hanya bisa di perpanjang 3 bulan,” bebernya.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian ini, Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dan di nomor 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.(sofian)