Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kadis di Jakarta Masih Banyak Plt, PDIP Desak Heru Budi Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kadis di Jakarta Masih Banyak Plt, PDIP Desak Heru Budi Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Jakarta Raya

Kadis di Jakarta Masih Banyak Plt, PDIP Desak Heru Budi Segera Tunjuk Pejabat Definitif

Bambang
Bambang Published 03 Aug 2024, 20:53
Share
2 Min Read
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pj Gubernur, Heru Budi diminta menunjuk pejabat definitif SKPD di Jakarta.(Foto dok setwan DPRD DKI)
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pj Gubernur, Heru Budi diminta menunjuk pejabat definitif SKPD di Jakarta.(Foto dok setwan DPRD DKI)
SHARE

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian ini, Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Dan di nomor 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Desak Heru Budi, Kadis di Jakart Masih Banyak Plt, pdip, Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istana memastikan seluruh menteri akan menghadiri sidang kabinet paripurna di IKN pada 12 Agustus 2024. (Foto: ist) Protokol Pers: Istana Pastikan Seluruh Menteri bakal Hadiri Sidang Kabinet di IKN
Next Article Moch Johri Lalu Zohri : Saya Sudah Tampil Maksimal

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?