Langkah yang diambil dengan kejadian tersebut, menyerahkan kembali kepada orangtua atau mengikutsertakan dalam program Penyelenggaraan Kesejahteraan Pendidikan, dan Pembinaan Sosial (PKPPS) instansi dan pembimbingan terkait maksimal 6 bulan di instansi pemerimtah atau lembaga.
Lalu bagaimana dengan kerugian yang menimpa pihak ke tiga, yaitu (pemilik) kendaraan dan tiang listrik? Budiyanto mengatakan, anak umur 9 tahun di bawah tanggung jawab orangtua.
“Akibat dari perbuatan anak tersebut menimbulkan kerugian materil berupa kerusakan kendaraan dan tiang listrik, penyidik dapat memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat untuk musyawarah berkaitan dengan pemberian ganti rugi,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)