Tersangka lalu pergi menggadaikan laptop tersebut di kedai ponsel di Jalan Blangpidie – Tapaktuan, Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya milik Saksi Zulkfikri bin M Yunan dan disepakati dengan harga Rp1.500.000.
Tersangka juga menyepakati bahwa uang gadai laptop diambil secara bertahap sebanyak tiga kali yaitu pertama sebesar Rp800.000, kedua sebesar Rp 200.000 dan ketiga sebesar Rp 500.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Dayat Bima Yudha Asmara, Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang, dan Jaksa Fasilitator Ardikna Pelani PA, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.