Seusai menjual HP, Asep pun memberikan uang hasil penjualan barang curian tersebut kepada Nana. Asep mendapat bagian sebesar Rp300.000, dimana uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Asep maupun Nana akhirnya tersandung proses hukum di Kepolisian hingga berkas kasusnya diserahkan kepada Jaksa.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo beserta jajaran tindak pidana umum menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ujar Harli.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Kota Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum.